Jakarta –
Surat edaran (SE) Wali Kota Depok terkait penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut beredar di publik. SE tersebut ditujukan ke Ketua DPC atau DPD Partai Politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok.
Jumat (30/6/2023) SE Wali Kota Depok itu bernomor 300/345-Satpol PP. Isi surat tentang tertib pemasangan lambang simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.
Adapun penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, yang berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/ atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
Berdasarkan ketentuan itu, Walkot Depok Mohammad Idris meminta Ketua Parpol di Depok hingga pimpinan instansi swasta untuk menaati. Bagi yang terlanjur, lanjutnya, dapat menurunkan paling lambat 30 Juni 2023.
“(a) Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga/Instansi Swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud, (b) Bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbul maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023,” bunyi SE itu.
“Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam point 2 huruf b tidak dilaksanakan, maka Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya,” sambung SE.
Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok, Icuk Pramana, menyebut partainya sudah mendapat SE itu. Ia mewanti apakah aturan tersebut hanya untuk segelintir partai, atau rata ke semua parpol.
“Baru-baru ini (dapat suratnya), tapi kita sudah tahu ada aturan edaran itu karena kita ada di satu grup parpol itu, kan ada, itu didistribusikan juga. Dishare di grup itu juga oleh teman-teman,” kata Icuk, Jumat (30/6/2023).
Icuk mengatakan partainya tak masalah ada pembersihan atribut. Meski demikian, ia meminta Wali Kota tak tebang pilih terkait penindakannya.
“Parpol sih sebenarnya nggak terlalu masalah, tapi yang jelas kita lihat saja pas tanggal 30 apakah benar pembersihan dilakukan ke seluruh partai atau dilakukan hanya berbagai partai saja gitu,” tutur Icuk.
“Pokoknya selama Wali Kota niatnya untuk bersih-bersih Kota Depok sih nggak masalah, tapi kan seperti aku bilang kalau misalnya partai-partai tertentu tidak dicopot juga, sama aja sih jadi tebang pilih juga, yang penting jangan tebang pilih, fokus bersihin kota sama fokus sisa masa jabatannya aja deh,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kesbangpol Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menduga draft surat itu dari Satpol PP Kota Depok. “Sepertinya draft surat dari Satpol PP,” imbuhnya.