KPK kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena pengungkapan kasus korupsi melainkan ulah para pegawainya sendiri.
Tiga kasus pelanggaran hukum melibatkan pegawai KPK kini mencuat. Kasus itu mulai dari pungli di rutan KPK, pelecehan istri tahanan hingga korupsi uang perjalanan dinas.
KPK angkat bicara soal tiga kasus hukum para pegawainya itu. KPK mengaku pengungkapan itu sebagai upaya bersih-bersih di tubuh lembaga antirasuah.
KPK Klaim Bersih-bersih Internal
Sejumlah kasus melibatkan pegawai KPK tengah mencuat di publik. KPK menilai pengungkapan kasus itu sebagai upaya bersih-bersih di tubuh lembaga antirasuah.
“Kita membuka perkara ini dengan kita melakukan penanganan perkara ini adalah sebuah bentuk di mana kami membuka diri untuk melakukan bersih-bersih di dalam KPK ini sendiri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Asep mengatakan langkah pihaknya membuka kasus tersebut ke publik merupakan bentuk transparansi. Dia menilai tidak ada yang ditutupi KPK di kasus yang melibatkan pegawainya tersebut.
“Ini adalah bentuk transparansi dari kami sehingga masyarakat bisa mengecek apa yang ada di KPK ini. Justru kalau misalnya kami menutup-nutupi itu yang perlu dipertanyakan,” katanya.
Menurut Asep, KPK berkomitmen melakukan penegakan hukum yang adil kepada para pegawainya yang terlibat pelanggaran hukum.
“Sekarang kita buka semua mulai dari asusila, pungli dan pengambilan uang perjalanan dinas. Jadi ini adalah bentuk komitmen kami, KPK, untuk kita menegakkan hukum selain yang ada di luar, kita juga menengakkan hukum terhadap oknum yang ada di dalam KPK,” terang Asep.
KPK Gandeng Polisi Usut Pelecehan Libatkan Pegawai Rutan
Salah satu pelanggaran hukum yang melibatkan pegawai KPK berupa pelecehan seksual. Seorang pegawai rutan KPK diketahui melakukan pelecehan kepada istri tahanan.
Pelaku saat ini telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pegawai rutan itu juga tengah diproses secara disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengaku pihaknya juga akan memproses pidana atas pelecehan pelaku. Kasus pidana itu nantinya akan diserahkan ke aparat penegak hukum lain.
“Tentu, kalau pidananya dari orang tersebut karena itu dia harus menjalaninya karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Asep.
“Sudah ada penanganan perkara sebagai ASN juga nanti ada masalah kode etiknya. Ada masalah pidananya jadi dua-duanya jalan baik itu kode etik dan masalah pidananya,” tambahnya.