Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019. Melalui Keppres tersebut, Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 dengan.
“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (22/6) lalu itu, seperti dilihat Rabu (28/6/2023).
Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional juga dicabut lewat keppres itu.
Melalui aturan itu, Jokowi juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi Covid-19. Keppres pertama yang dicabut adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Pun dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari keppres tersebut.
Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023