Jokowi Terbitkan Keppres Cabut Status Pandemi COVID-19

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019. Melalui Keppres tersebut, Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 dengan.

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (22/6) lalu itu, seperti dilihat Rabu (28/6/2023).

Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional juga dicabut lewat keppres itu.

Melalui aturan itu, Jokowi juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi Covid-19. Keppres pertama yang dicabut adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Lalu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Pun dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari keppres tersebut.

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *