Viral Curhat Kakak Korban Revenge Porn, Jaksa Buka Suara Bantah Mempersulit

Pandeglang

Unggahan viral berisi keluhan seorang warga yang menyebut adiknya diperkosa dan menjadi korban porno balas dendam dipersulit untuk mendapat keadilan viral di media sosial. Jaksa yang menangani kasus itu pun membantah narasi viral itu.

Dalam unggahan viral (26/6/2023), curhatan dari orang yang mengaku kakak korban pemerkosaan itu viral di Twitter. Dia mengaku diintimidasi saat melapor dugaan pemerkosaan ke kejaksaan.

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau porno balas dendam. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” demikian narasi viral yang disebut ditulis kakak korban.

Sebagai informasi, revenge porn sendiri berarti pornografi balas dendam. Dalam kasus ini, seseorang akan menyebarluaskan konten pornografi seseorang tanpa persetujuan orang tersebut untuk tujuan balas dendam atau lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Ovtaviane buka suara. Didik dan Helena membantah narasi viral itu.

Didik awalnya menjelaskan perkara yang dimaksud dengan revenge porn itu awalnya ditangani polisi dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang. Perkara itu terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa dalam kasus ini ialah Alwi Husen Maolana. Sementara, korban berinisial IAK.

“Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali,” kata Didik yang menyampaikan penjelasan melalui Zoom Meeting ke wartawan di Serang.

Didik mengatakan keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang setelah sidang tiga kali berjalan. Didik mengatakan kakak korban menceritakan soal dugaan pemerkosaan yang dialami adiknya 3 tahun lalu.

Kakak korban menyebut terduga pelaku pemerkosaan adiknya merupakan terdakwa yang sama dalam kasus revenge porn itu, yakni Alwi. Didik mengatakan jaksa menyarankan agar terdakwa membuat laporan dugaan pemerkosaan ke polisi.

Saat itulah, kata Didik, terjadi kesalahpahaman. Dia menduga keluarga korban salah paham dengan ucapan jaksa yang bertanya bagaimana dengan visum yang perlu disertakan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan.

“Menyampaikan (lapor) ke Polda. Bagaimana visumnya? Itu dianggap (pihak korban) jaksa tidak respons,” ujarnya.

Didik juga menjelaskan soal keberadaan pengacara korban. Dia mengatakan jaksa di perkara UU ITE atau revenge porn yang sekarang disidangkan adalah mewakili korban. Dia juga menyebut jaksa tidak pernah mengusir keluarga korban dari ruang sidang.

“Terakhir (narasi) di persidangan viral di Twitter, melarang masuk. Itu kan kasus kesusilaan itu memang tertutup hakim yang mengatur,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *