Reaksi Mario Dandy Saat Rekaman CCTV Penganiayaan David Diputar di Sidang

Jakarta

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik, Purwanto, dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim meminta Purwanto memutarkan CCTV saat penganiayaan David dilakukan oleh Mario.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (27/6/2023), video penganiayaan David Ozora diputarkan dalam persidangan oleh saksi ahli digital forensik, Purwanto. Mario yang duduk di samping kuasa hukumnya tampak menonton video tersebut.

Mario duduk tepat di depan layar monitor. Dia tampak menengadahkan kepalanya saat melihat video tersebut.

Mario melihat setiap video yang ditampilkan di mana berisi momen penganiayaannya terhadap David. Dia sesekali memegang kening kepalanya.

Mario tampak memperhatikan dengan seksama video penganiayaan yang diputar. Dia juga sempat memangku dagu dengan tangannya dan sempat menundukkan kepala.

Sementara itu, Shane Lukas juga melihat ke arah layar saat video penganiayaan itu diputar. Berbeda dengan Mario, Shane tampak mengenakan masker dari awal persidangan.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *