BPJS Ketenagakerjaan Beri Edukasi PMI di Malaysia Lewat Webinar Perkeso

Jakarta

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memenuhi undangan sebagai narasumber dalam webinar ‘Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World’. Webinar tersebut diselenggarakan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) beberapa waktu lalu.

Deputy Chief Executive (Operations) PERKESO John R. Marin mengatakan webinar tersebut mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.

“Saya yakin bahwa webinar ini akan bermanfaat bagi Anda semua. Misalnya, jika Anda adalah pemberi pekerja, Anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia. Jika anda seorang PMI, anda belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial. Jika anda bukan dari keduanya, webinar ini akan memberi anda kesempatan eksklusif untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jaminan sosial di tingkat internasional di luar Malaysia,” ungkap John dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).

Selanjutnya John menyoroti risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba. Hal tersebut mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial. Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya.

Sementara itu, Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerja sama baik yang telah lama terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PERKESO. Ia menyebut forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini untuk berbagi informasi-informasi penting terkait jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Tema yang diangkat kali ini sangat krusial karena menurut data laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial,” ungkap Roswita.

Dalam paparannya, Roswita menjelaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, terdiri dari tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya bertambah.

Secara rinci Roswita membeberkan 7 manfaat baru tersebut adalah:

1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Keuntungan lainnya, lanjut Roswita, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel, karena PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing. Untuk perlindungan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Sementara itu, untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.

Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di akhir paparannya Roswita berharap dengan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, PMI dapat lebih aman dalam bekerja dan keluarga di Tanah Air merasa tenang karena risiko-risiko tersebut dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja, oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Roswita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *