Jakarta –
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomentar terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. BNPT memandang kasus itu tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme, karena belum tergolong sebagai kategori terorisme.
“Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen R. Achmad Nurwakhid dalam diskusi mengenai polemik Ma’had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Senin malam (27/6/2023).
Achmad mengatakan ajaran yang terdapat di Al-Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme. Menurutnya, kasus ini bisa ditangani kepolisian dengan menerapkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
“Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan,” ujarnya.
Menurutnya, ajaran yang terdapat Al-Zaytun, prosesnya mirip dengan ajaran aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 silam. Hanya saja, katanya, Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.
“Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI,” tuturnya.