Jakarta –
Tanggal 26 Juni memperingati Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional atau Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan kepedulian terhadap para korban penyiksaan.
Hari itu dicetuskan pada tahun 1997 setelah kampanye selama beberapa dekade, yang dimulai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan 1987. Simak serba-serbi peringatan Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional berikut ini:
Sejarah Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional
Sejarah peringatan Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional diresmikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mengutip dari situs resminya, pada 12 Desember 1997, dengan Resolusi 52/149, Majelis Umum PBB memproklamirkan hari tersebut.
Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Ini dengan maksud untuk pemberantasan total penyiksaan dan berfungsinya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan pada tanggal 26 Juni menandai momen pada tahun 1987 ketika Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum pada tahun 1984 dan mulai berlaku pada tahun 1987.
Jauh sebelum itu, pada tahun 1948, masyarakat internasional mengutuk penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat lainnya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
Kemudian pada tahun 1975, menanggapi aktivitas yang kuat oleh organisasi non-pemerintah (LSM), Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Menjadi Sasaran Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Selama 1980-an dan 1990-an, ada kemajuan baik dalam pengembangan standar dan instrumen hukum dan dalam penegakan larangan penyiksaan. Hingga pada akhirnya Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi 1987 dan menetapkan Resolusi 52/149.
Sejak saat itulah, setiap tahunnya pada tanggal 26 Juni diperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan atau Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional.
Cara Memperingati Hari untuk Mendukung Korban Penyiksaan
Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional tanggal 26 Juni ada berbagai kegiatan yang bisa dilakukan. Berikut beberapa rekomendasi kegiatannya:
- Meningkatkan kesadaran diri dan kepedulian terhadap korban penyiksaan
- Menyebarluaskan informasi tentang Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan
- Mengadakan galang dana atau donasi kepada korban atau komunitas terkait
- Berpartisipasi dalam acara atau kegiatan terkait dukungan korban penyiksaan
- Berdiri melawan para pengganggu untuk melindungi para korban penyiksaan.
Demikian serba-serbi tentang Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 26 Juni. Semoga bermanfaat!