Jakarta –
Cuti bersama Idul Adha 2023 berapa hari? Informasi jadwal cuti bersama Idul Adha 1444 H tercantum dalam SKB 3 Menteri terbaru. Surat keputusan ini menggantikan SKB 3 Menteri sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Selain itu, cuti bersama Idul Adha 2023 ini termasuk long weekend di bulan Juni 2023. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Dikutip dari SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, cuti bersama Idul Adha 2023 berjumlah dua hari. Berikut rinciannya.
- Rabu, 28 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- Jumat, 30 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Total Libur Lebaran Idul Adha 2023
Libur lebaran Idul Adha 1444 H meliputi cuti bersama dan libur nasional peringatannya. Jika ditotal, jumlah libur Idul Adha 1444 H, yaitu:
- Rabu, 28 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- Kamis, 29 Juni 2023: Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- Jumat, 30 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Alasan Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari
Pemerintah menetapkan libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari, mulai dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya.
“Ya itu kan memang harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar berkembang lagi, utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi kita lihat bisa, diputuskan,” kata Jokowi di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Selain itu, pemerintah juga mengungkap pertimbangan-pertimbangan di balik keputusan libur Idul Adha 2023. Wamenaker Afriansyah Noor menyebutkan sejumlah pertimbangan yaitu karena libur sekolah nasional hingga peningkatan perekonomian sektor pariwisata.
“Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian UMKM dan pariwisata juga quality time with family,” kata Afriansyah kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Cuti Bersama Idul Adha 2023 Kurangi Cuti Tahunan Buruh
Pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Adha 1444 H di tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Menteri Ketenangakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan buruh.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil hanya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida Fauziyah, dalam konferensi pers mengenai cuti bersama Idul Adha, disiarkan kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
Dia menjelaskan, aturan ini sudah ada pada Surat Edaran Menaker tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Cuti bersama ini boleh diambil atau tidak, alias bersifat fakultatif.
“Karyawan atau buruh yang bekerja pada hari libur, hak cuti tahunannya tidak dikurangi dan dibayar upahnya seperti hari kerja biasa,” kata Ida.