Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Indosurya

Jakarta

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara. Natalia Rusli dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan,” ujar hakim ketua di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Natalia Rusli dinyatakan bersalah melakukan Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 8 bulan,” lanjutnya.

Dakwaan Natalia Rusli

Natalia didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawatyi Sanjaya.

“Terdakwa Natalia Rusli… dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” kata Kajari Jakarta Barat (Jakbar) Iwan Ginting kepada wartawan, Senin (10/4).

Natalia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, jaksa juga telah menuntut Natalia dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Natalia melanggar pasal 378 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *