Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Penipuan, Natalia Rusli Pikir-pikir Banding

Jakarta

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara kasus penipuan korban KSP Indosurya. Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengatakan vonis tersebut telah sesuai harapan.

“Sesuai harapan. Karena dia begini biar bagaimana terdakwa kalau memang saya punya salah, ya sudah mengakui kalau dia memang punya kesalahan, ya sudah ini adalah mungkin hukuman buat dia,” kata Deolipa usai persidangan di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakbar, Selasa (20/6/2023).

Deolipa mengaku akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. Dia meminta waktu 7 hari terkait keputusan ajukan banding atau tidak.

“Makanya tadi Natalie senyum semringah aja, kami juga senyum kan, kalau dia sedih kita sedih. Kalau dia pikir-pikir kita juga pikir-pikir. Kita tunggu 7 hari siapa tahu jaksa banding, siapa tahu kami juga banding,” ujar dia.

Lebih lanjut, Deolipa menuturkan meski divonis 8 bulan, Natalia tetap menjadi seorang advokat. Sebab, menurutnya, setiap orang pernah melakukan kesalahan.

“Bahwasanya pengacara kan bisa salah, kami bisa salah, Jaksa juga bisa salah, hakim juga bisa salah. Tapi yang paling penting terdakwa bisa menerima putusan ini atau dia pikir-pikir gitu kan. Gak apa-apa kita tunggu saja yang jelas hakim bilang ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih pikir-pikir,” ungkapnya.

“Dalam konteks ini maka yang paling penting sidang sudah selesai. Kemudian tuntutan 8 bulan bagi kami ya sudah nggak apa-apa, barangkali Natalia bikin salah kan dan kita lihat hukumannya juga ringan juga kan. Yang jelas dia tetap menjadi seorang advokat,” imbuhnya.

Vonis 8 Bulan Penjara

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara. Natalia Rusli dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan,” ujar hakim ketua di PN Jakarta Barat.

Natalia Rusli dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa penjara 8 bulan,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *