AKP SW Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Polri: Diproses PTDH Hingga Pidana!

Jakarta

Oknum polisi, AKP SW, dicopot dari jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon dan kini dikurung di tempat khusus (patsus) buntut penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dilakukannya, yang membuat tukang bubur rugi Rp 310 juta. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, memastikan AKP SW akan menghadapi sanksi kode etik, pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan, hingga diproses sesuai hukum pidana.

“Sudah jelas akan dilakukan proses kode etik, PTDH dan pidana terhadap yang tersangka,” kata Dedi kepada detikcomSenin (19/6/2023) malam.

Dedi menerangkan proses pemecatan dan jerat pidana terhadap AKP SW adalah bukti keseriusan Polri dalam menjalankan prinsip rekrutmen anggota baru secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Dedi pun menegaskan sanksi serupa diberikan kepada siapapun yang terbukti menyimpang dari aturan rekrutmen Polri.

“Proses pidana yang sedang berjalan ini bukti komitmen dan ketegasan Polri untuk menindak siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses rekrutmen,” tutur dia.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini juga mengimbau masyarakat untuk tak lagi percaya dengan iming-iming lolos seleksi rekrutmen Polri jika membayar sejumlah uang. Dia menerangkan mekanisme penerimaan anggota baru Polri sudah dirancang untuk mencegah kecurangan.

“Dan jadi pelajaran untuk masyarakat lain, jangan mudah percaya orang yang menawarkan jasa, iming-iming lolos rekrutmen Polri dengan cara-cara yang curang,” imbaunya.

Dilansir detikJabar, seorang tukang bubur bernama Wahidin mengaku dijanjikan anaknya lolos seleksi bintara Polri tahun 2021 dengan imbalan uang, oleh AKP SW. Dalam aksinya, AKP SW tak sendirian, melainkan bersama pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bertugas di Yanma Polri.

AKP SW sendiri menjabat sebagai Kapolsek Mundu saat menipu korban. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *