Sejak Awal Kami Berprinsip Kepastian Hukum

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sejak awal pihaknya melaksanakan prinsip berkepastian hukum.

“Sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

“Itulah kenapa pada tanggal 18 April 2023 KPU menerbitkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, yang PKP tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan pengajuan daftar calon anggota legislatif, yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh pasal 168 ayat 2 yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,” lanjutnya.

Idham mengatakan dalam merumuskan aturan Pemilu, KPU tetap dalam konteks kepastian hukum. Sementara itu, KPU hari ini juga menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan logistik dan surat suara Pemilu mendatang.

“Jadi kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum. Bahkan hari ini juga kami menerbitkan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 berkaitan dengan logistik dan surat dan desain surat suara Pemilu serentak 2024 nanti,” ujarnya.

Dengan putusan MK tersebut, KPU akan tetap mendesain rancangan Peraturan KPU dengan sistem proposional terbuka.

“Kami dalam mendesain rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana yang dijelaskan di dalam pasal 342 ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif,” ungkapnya.

“Selanjutnya berkaitan dengan pemberian suara di TPS itu sesuai dengan pasal 353 ayat 1 huruf b dan juga mengenai tanda coblos yang dinyatakan sah itu sesuai dengan pasal 386 ayat 2 huruf b, serta berkenaan dengan metode konversi suara ke kursi yang masih sama dengan pemilu 2019 yang lalu, sesuai dengan pasal 420 huruf c dan d,” sambungnya.

Idham menambahkan, KPU dalam waktu dekat akan mengundang berbagai pihak terkait untuk melaksanakan uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Dalam waktu dekat kami juga akan undang Pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara beserta masyarakat sipil serta partai politik peserta Pemilu,” ucapnya.

Sebelumnya MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK menolak seluruh gugatan terkait permohonan proporsional tertutup.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).

Hakim MK Arief Hidayat dalam putusan tersebut mengajukan dissenting opinion. MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

MK kemudian memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD diminta untuk memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Selanjutnya, masyarakat juga perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi.

Sementara untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *