Jakarta –
Sidang lanjutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar hari ini. Paman David Ozora, Rustam Atala dan satpam Kompleks Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang merupakan lokasi David dianiaya akan menjadi saksi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono pada sidang sebelumnya, Selasa (13/6) mengatakan Rustam akan menyampaikan keterangannya secara daring. Sebab, Rustam saat ini tengah menjalani ibadah haji di Arab Saudi.
Hakim Alimin meminta jaksa penuntut umum (JPU) menugaskan salah satu perwakilannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi untuk mendampingi Rustam. Jaksa mengatakan akan mengusahakan hal itu.
“Berkaitan dengan zoom saudara saksi Rustam Atala hari Kamis tapi harus melalui perwakilan Indonesia di tempat KBRI. Jadi perwakilan kita di negara setempat,” kata hakim di persidangan seperti dikutip, Kamis (15/6/2023).
“Dan kami usahakan yang dari Mekkah Rustam Atala,” jawab jaksa.
“Sidang akan kami lanjutkan hari Kamis , 15 Juni. Saksinya yang akan dihadirkan sekuriti,” kata hakim.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.