Bripda HS Penusuk Sopir Taksi di Depok Didakwa Lakukan Pembunuhan!

Depok

Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, menghadapi persidangan atas pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Depok. Bripda HS didakwa melakukan pembunuhan dengan pemberatan pasal 339 KUHP.

“Jadi agenda hari ini itu hanya pembacaan surat dakwaan saja sebagaimana tadi kita sudah dengarkan, jadi pembacaannya dakwaan itu disusun secara subsideritas primer pasal 339 KUHP kemudian subsider ke 1 pasal 338 KUHP atau kedua pasal 365 ayat 3 juncto pasal 351 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

Tohom mengatakan yang memberatkan dakwaan Bripda HS yaitu berdasarkan visum, korban mengalami 18 luka tusukan.

“Yang kita dengar ya tadi dari dakwaan kan berdasarkan visum ada 18 luka tusukan hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya digelar pada Senin 19 Juni 2023. JPU akan menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali di tanggal 19 Juni 2023 JPU untuk menghadirkan saksi dari dakwaan di persidangan,” kata Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina dalam persidangan.

Sony Rizal Tahitoe ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1), sekitar pukul 04.20 WIB. Korban yang saat itu mengemudikan mobil Avanza bernopol B-1739-FZG ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di samping mobilnya.

Pihak kepolisian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku pembunuhan ternyata anggota Densus 88.

Bripda HS ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian. Bripda HS mengaku merampok korban karena terlilit utang dan judi online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *