Jakarta –
Sebanyak 60 orang di tempat pemukiman di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian. Mereka selanjutnya akan dilakukan tes urine.
“Nanti kita lakukan pemeriksaan lagi (tes urine),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) malam.
Panjiyoga mengatakan dari total pelaku yang diamankan ada yang berperan sebagai penyelenggara hingga pemain. Panjiyoga menambahkan, ada dua jenis permainan yang diamankan, yakni pakyu dan tasiau.
“Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain,” ujarnya.
Barang bukti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan pun diamankan. Namun pihak kepolisian masih menghitung nominal uang yang disita.
“Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. (diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain,” jelasnya.
Panjiyoga menambahkan, lokasi tersebut merupakan gang perumahan. Disebutkan pihak kepolisian sudah berulang kembali menindak lokasi itu, namun aksi judi kembali muncul. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut.
“Di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan. Seperti yang disampaikan sebelumnya kami berkomitmen atas perintah bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.