Polisi mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di apartemen hingga indekos di Kota Bogor. Hasil penyelidikan terungkap, ada sejumlah pemilik indekos yang mengetahui tempatnya jadi sarang prostitusi dan menerima uang dari hasil prostitusi tersebut.
“Nah, ini dalam interogasi kita terhadap para pelaku, ada beberapa pemilik tempat kos-kosan itu menerima sejumlah uang hasil dari transaksi tersebut dan pemilik kos-kosan tahu kalau ini (korban) diperdagangkan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konperensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (12/6/2203).
Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Bogor Kota sebagai tindak lanjut dari arah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus perdagangan orang juga merupakan atensi Presiden Joko Widodo untuk diberantas hingga ke akar-akarnya.
Kombes Bismo yang didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi pemilik indekos untuk mendalami hal ini.
“Untuk itu kita dari Satreskrim Polresta Bogor Kota akan mengklarifikasi pemilik kost-kosan tersebut,” tambahnya.
Dipaksa Layani 5 Pria Sehari
Bismo menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku juga terungkap, bahwa korban diminta melayani pria hidung belang hingga 5 kali dalam sehari.
“Faktanya setelah kita lakukan interogasi, para korban ini melayani 5 tamu atau pelanggan per hari. Dengan tatif 200-250 ribu rupiah,” kata Bismo.
Awalnya korban direkrut oleh muncikari melalui media sosial. Korban yang seluruhnya di bawah umur ini semula dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan.
“Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos di Facebook, kemudian korban ditawari pekerjaan dengan gaji, kemudian ada yang ditawari sebagai waitress,” imbuh Bismo.
Para muncikari memperoleh penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan dengan memperbudak seksual anak di bawah umur ini.
“Untuk meyakinkan korban ini dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4-5 juta per bulan,” katanya.
“Jadi kalau dihitung, dari 7 juta pendapatan dalam seminggu itu 3 juta untuk korban sisanya untuk pelaku,” lanjutnya.