Tebing tinggi –
Seorang karyawan BUMN berinisial LA (44) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ia ditangkap terkait narkoba.
Dilansir Di antaraSenin (12/6/2023), mulanya polisi menangkap seseorang berinisial K di Jalan H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Jumat (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram serta tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian satu buah kaca pyrex, tiga buah pipet plastik dan satu buah tutup botol plastik, satu handphone Android warna hitam merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
“Tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diterimanya dari LA,” katanya.
Petugas lalu melakukan pengembangan. Polisi berhasil menangkap LA. LA diamankan di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambah Agus.