Jakarta –
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelecehan seksual verbal. Forum Masyarakat Peduli Parelemen Indonesia atau Formappi mengkritik keras tindakan Sugeng Suparwoto.
Kritik itu disampaikan oleh Peneliti Formappi Lucius Karus. Dia awalnya menyampaikan apresiasi terhadap korban yang berani mendatangi MKD DPR untuk melaporkan Sugeng Suparwoto.
“Kita menghormati inisiatif korban yang langsung mendatangi MKD untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik berupa pelecehan seksual yang dialaminya dari seorang anggota DPR,” kata Lucius saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Lucius menyebut pelecehan seksual merupakan kejahatan yang tak bisa dianggap sepele sehingga pelaku mendapatkan sanksi dan hukuman setimpal. Selain itu, dia menilai sungguh memalukan bagi anggota DPR melakukan aksi tersebut.
“Tindakan pelecehan seksual merupakan aksi kejahatan yang tak bisa dianggap sepele. Karena itu saya kira sudah seharusnya pelaku tindakan pelecehan seksual juga mendapatkan sanksi dan hukuman yang setimpal,” ucapnya.
“Bagi anggota DPR, aksi pelecehan seksual bukan hanya sesuatu yang memalukan tetapi juga merusak kehormatan lembaga. Sulit rasanya anggota DPR yang terhormat justru melakukan tindakan yang tidak terhormat,” lanjutnya.
Namun demikian, dia mengaku menghargai respons MKD yang langsung menemui korban saat pelaporan. Dia pun menaruh harapan agar MKD cepat menangani kasus tersebut.
“MKD sebagai penjaga kehormatan parlemen sudah seharusnya memproses pelaporan korban agar tak merusak wajah lembaga. Saya berharap pelaporan dugaan pelecehan ini juga tidak dihubung-hubungkan dengan urusan politik. Jangan sampai tindakan tak etis anggota diabaikan dengan membangun dalih politik. Kita dukung MKD bekerja dalam kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti harus ada sanksi tegas kepada anggota yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Aduan terhadap Sugeng ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Dalam dokumen yang diterima Jumat (9/6), pengadu merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS. Pelapor mendatangi MKD DPR yang berlokasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini dan juga menemui pimpinan MKD DPR dalam kesempatan itu.
Pelapor menyampaikan, pengaduannya sudah diterima DPR MKD. Ia mengaku membawa bukti chat yang juga disertakan dalam pengaduannya.
“Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem,” katanya seusai pelaporan.
“Kalau aduannya sudah diterima berarti ya membawa alat bukti juga. Bukti chatting,” ujarnya.