Jakarta –
Polisi mengamankan dua pria inisial AH dan UT terkait penyalahgunaan narkotika ganja. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan awalnya polisi menangkap AH yang kedapatan mengantongi ganja. Ternyata ganja tersebut dibeli dari UT yang menanam ganja di tengah hutan.
“Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja. Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan (ganja) dari UT,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).
UT diketahui menanam ganja secara mandiri di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Ia menanam ganja sejak bulan Oktober 2022.
“Menanam dari sejak bulan Oktober 2022 didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Tanamnya di tengah hutan, kemudian sama tersangka dilakukan perawatan dan hanya 3 yang hidup,” katanya.
Kusworo menyebut UT menanam ganja sebanyak 10 pot. Namun yang berhasil berkembang hanya sebanyak 3 pot.
“Tanam 10 pot dari 10 pot, 3 pot yang hidup, 7 pot mati atau kering. Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, terus menjual ke AH. Kemudian AH keburu dilakukan penangkapan,” jelasnya.