Legislator Dorong Pembentukan Omnibus Law Kebudayaan, Ini Alasannya

Jakarta

Anggota DPR RI Putu Supadma Rudana menilai perlu ada kajian komprehensif untuk penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa. Putu mendorong pembentukan omnibus law bidang kebudayaan di samping RUU Permuseuman.

Hal itu disampaikan Putu Rudana dalam forum Bakohumas DPR RI dengan tema ‘Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman’ di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat. Acara itu turut dihadiri anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat; budayawan/pemerhati museum Nunus Supardi; Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul; Perancang peraturan perundang-undangan Madya Ricko Wahyudi; dan Ketua Tim Pakar Asosiasi Museum Indonesia untuk RUU Permuseuman Ali Akbar.

“Menghasilkan regulasi omnibus bidang kebudayaan pada semua bidang masalah regulasi yang terkait dengan penguatan dan pengembangan kebudayaan, cagar budaya, serta permuseuman di Indonesia,” kata Putu Rudana melalui keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Putu menjelaskan omnibus law adalah menyatukan beberapa peraturan (regulasi tumpang tindih) menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Menurutnya, konsep omnibus law ini dalam undang-undang bertujuan untuk menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang.

“Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” ucap legislator Demokrat asal Bali ini.

Dia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

PP 1/2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.

Putu mengatakan tujuan lain dari dibuatnya omnibus law ini untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia.

“Mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri,” ujarnya.

Dia menyebut faktor SDM sebagai masalah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Putu menyoroti kurangnya tenaga juru pelihara, tenaga terampil bidang pemetaan, konservasi dan analisis laboratorium cagar budaya serta regenerasi yang belum berjalan maksimal.

“Kelemahan lain rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *