Ketua MA Harap Kades Jadi Juru Damai untuk Saring Sengketa ke Pengadilan

Jakarta

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin berharap kepala desa (kades)/lurah bisa jadi juru damai untuk menyaring sengketa yang masuk ke pengadilan. Pelatihan paralegal bagi kades/lurah diharapkan dilakukan setiap tahun.

“Dilihat dari fungsinya, peran kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, memiliki kesamaan dengan seorang mediator, karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa,” kata Syarifuddin sebagaimana dilansir websitenya, Senin (5/6/2023).

Hal itu disampaikan dalam penutupan Paralegal Academy terhadap 300 kades/lurah di Ancol. Karena peran kades/lurah sangat vital dalam menyelesaikan sengketa masyarakat, maka MA menilai sudah sepantasnya kades/lurah mendapatkan pelatihan khusus.

“Oleh karena itu, sangat tepat jika para kepala desa/ lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan tentang bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa seperti halnya yang saat ini dilakukan terhadap 300 orang kepala desa/lurah melalui kegiatan Paralegal Academy,” ucap Syarifuddin.

Melalui pemberdayaan kades sebagai Non Litigator Peacemaker, diharapkan peran juru damai di masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasionalKetua MA Prof Syarifuddin

Saat ini, MA telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan pelibatan paralegal dalam proses pendampingan di persidangan. Antara lain:

Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dua regulasi tersebut diterbitkan agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai dengan bantuan seorang mediator. Hal tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg yang menyebutkan bahwa hakim wajib mendamaikan para pihak terlebih dahulu sebelum berperkaranya disidangkan.

Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang mana telah mengatur tentang fungsi pendamping dari kalangan paralegal untuk memberikan pendampingan terhadap perempuan yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

“Selain itu, di beberapa daerah juga terdapat lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang fungsinya hampir sama dengan peran hakim perdamaian desa, yaitu Lembaga Kerapatan Adat Nagari di wilayah Sumatra barat dan Lembaga Bale Mediasi di wilayah Nusa Tenggara Barat,” papar M. Syarifuddin.

Oleh sebab itu, MA mendukung langkah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dalam mendidik para kades itu.

“Melalui pemberdayaan kepala desa/lurah sebagai Non Litigator Peacemaker ini maka diharapkan peran-peran juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menyaring permasalahan- permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan,” tutur Syarifuddin.

Sebagaimana diketahui, 300 Kades/lurah dinyatakan lolos seleksi Hakim Perdamaian Desa. Selama 4 hari, mereka diberikan pelatihan dalam menyelesaikan kasus pidana, perdata hingga penyusunan perdes.

“Selama ini yang merasakan langsung dampak kinerja dan pengabdian kepala desa/lurah adalah masyarakat. Kami percaya bahwa masyarakat juga perlu dilibatkan dalam kegiatan Paralegal Justice Award 2023 ini,” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *