Ortu Korban Persetubuhan di Parimo Cari Perlindungan LPSK, Ini Kata Polisi

Jakarta

Orang tua gadis 15 tahun, korban persetubuhan oknum perwira Brimob bareng 10 pria di Parigi Moutong (Parimo), meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengatakan pihaknya pun melindungi korban.

irjen Agus mengaku tidak mengetahui penyebab orang tua korban meminta perlindungan LPSK.

“Jelas dong (Polda Sulteng ikut memberikan perlindungan) makanya anggota saya, saya lekatkan di sana jangan sampai ada (apa-apa dengan pihak korban),” ujar Irjen Agus, Sabtu (3/6/2023) malam.

Agus mengaku polisi senantiasa bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti DP3A Sulteng. Agus juga menegaskan komitmen untuk menindak semua terduga pelaku.

“Seperti yang saya bilang kita akan proses semuanya, kita akan jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kita tidak pandang bulu tidak ada itu istilahnya hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah nggak ada itu,” kata Agus.

“Dari awal pun sudah kerja keras saya sudah tegas menyampaikan ini siapa pun yang terlibat kita akan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini sudah saya buktikan,” katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *