Pemerintah Kaji Struktur Organisasi Hukum TNI-Polri Dirombak, Ini Alasannya

Jakarta

Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Letjen Teguh Pudjo Rumekso, menyampaikan pihaknya tengah mengkaji perubahan organisasi struktural TNI-Polri bidang hukum. Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM terjadi.

Teguh menjelaskan selain meminta hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dipulihkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta adanya upaya pencegahan pelanggaran HAM. Dia mengatakan usulan perubahan sudah disampaikan ke Panglima TNI Laksamana Yudho Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Selain pemulihan hak-hak korban, tidak kalah pentingnya adalah mencegah jangan sampai pelanggaran HAM berat terjadi lagi pada masa mendatang, sesuai yang diamanahkan Inpres no 2 Tahun 2022. Saya sudah melapor kepada Panglima TNI dan Kapolri, hasil diskusi yang dilaksanakan oleh Tim PPHAM yang merekomendasikan perubahan organisasi struktural bidang hukum di TNI dan Polri,” kata Teguh di Ende, NTT, Kamis (1/6/2023).

“Misalkan Babinkum TNI menjadi Babinkum HAM TNI, Kadivkum di Polri menjadi Kadivkum HAM, dan ini masih akan dikaji,” lanjutnya.

Teguh yang juga menjabat sebagai Sesmenko Polhukam menyampaikan kick off atau penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu akan berlangsung di Aceh bulan ini. Dia mengatakan hingga saat ini ada 84 korban yang terdata dan jumlahnya masih bisa bertambah.

“Kita sudah rapat beberapa kali dengan kementerian lembaga untuk rencana kick off pada akhir Juni di Aceh, dan kita juga sudah meninjau ke Aceh dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memverifikasi data-data korban secara langsung. Data korban di Aceh sementara ini berjumlah 84. Saya katakan sementara karena kemungkinan bisa bertambah,” ucapnya.

Selain di Aceh, Teguh memaparkan timnya juga tengah melakukan verifikasi data korban di sembilan peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya. Dia mengungkapkan nantinya para korban akan mendapatkan jaminan mulai dari beasiswa pendidikan hingga jaminan kesehatan.

“Kemudian kami juga sedang memverifikasi data-data korban di sembilan peristiwa yang lain. Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti kick off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan kick off secara virtual. Pemulihan hak-hak korban bisa dalam bentuk pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan lain-lain, disesuaikan dengan permintaan para korban,” tutur Teguh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *