KPK menyebut dugaan pencucian uang uang dilakukan eks pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hampir Rp 100 miliar. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga dugaan nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mencapai Rp 250 miliar.
“Dulu PPATK pernah melansir dugaan transaksi hampir 500 miliar, memang itu bisa aja keluar-masuk keluar-masuk jadi 500 miliar, tapi apapun itu di luar yang diumumkan KPK (hampir) 100 miliar masih memungkinkan ada yang lain, perkiraan saya kalau transaksi itu ya separuhnya dari 500 ya 250,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Boyamin mendorong agar penyidik KPK melakukan pelacakan aset Rafael Alun dari dugaan hasil TPPU. Dia berharap penelusuran dilakukan kepada wajib pajak yang pernah berhubungan dengan Rafael Alun.
“Jadi kalau KPK baru menemukan 100 ya menurut saya masih ada yang perlu dilacak lagi, jadi perlu didalami lagi. Jika ini ditelusuri sampai level ketiga, artinya transaksi-transaksi itu kepada siapa dari siapa bisa saja,” kata Boyamin.
“Kalau bicara dari ini misalnya wajib pajak itu bisa aja diduga masih ada sisa-sisa atau dugaan yang sebenarnya akan diberikan kepada Rafael tapi masih belum tersalurkan karena bisa aja memang sisa atau bisa jadi ada kemungkinan akan diberikan ketika sudah pensiun, jadi dari wajib pajak yang pernah diurusi Rafael masih bisa ditelusuri apakah masih ada sisa atau ada janji yang kira-kira akan diberikan di kemudian hari,” imbuhnya.
Berdasarkan undang-undang tentang pemberantasan korupsi, kata Boyamin, tindak pidana korupsi bukan hanya sekedar uang tapi juga janji. Karena itu, dia mendorong agar wajib pajak yang pernah ditangani oleh Rafael Alun ditelusuri mengenai dugaan pencucian uang.
“Kemudian juga dari sisi keluar, nah kemarin kan KPK fokus kepada istri, anak dan keluarganah KPK masih bisa mengembangkan ke pihak lain, bisa saja koleganya yang diduga juga bekerja sama, karena ada beberapa orang lain juga diperiksa yang dari oknum yang tempat bernaung Rafael yaitu kantor pajak. Bisa aja ini ada kerja sama investasi atau bisnis-bisnis yang untuk penyaluran dari uang-uang yang diduga diperoleh dari gratifikasi ataupun korupsi yang lain, itu perlu dilacak, bisa saja dititipkan,” jelas Boyamin.