Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi perusahaan yang memiliki kepedulian untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Hal ini disampaikan saat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah.
Menurut Ida, saat ini kekerasan/pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.
“Kami ke perusahaan ini, ingin memastikan perlindungan yang bersifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, ” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).
Ida menjelaskan upaya perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Selain itu, pihaknya juga akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SE Kemnakertrans 2019 tersebut.
“Pedoman pencegahan seksual ini sangat urgent, agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, ” ujarnya.
Ia pun menambahkan kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, namun juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki. Oleh karena itu, pedoman pencegahan kekerasan seksual yang akan segera diterbitkan dapat menjadi petunjuk bagi perusahaan untuk menangani kekerasan seksual di tempat kerja.
“Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja, ” katanya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan Kemnaker akan terus menyosialisasikan pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkulosis di tempat kerja. Hal ini dilakukan demi mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan.
“Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkulosis di tempat kerja, ” tegasnya.