Jakarta –
Polisi mengamankan seorang wanita asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial RU (47) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. RU diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan memang dari salah satu perempuan merupakan orang yang diduga melakukan perdagangan orang inisialnya RU,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, kepada wartawan di Polres Serang, Selasa (30/5/2023).
Yudha mengatakan pelaku ditangkap saat hendak mengirimkan enam orang perempuan ke sebuah agensi yang ada di Jakarta. Nantinya keenam orang itu akan dikirimkan ke Arab Saudi sebagai TKW.
“Ini kita dapatkan informasi dari masyarakat setelah kita cek dengan ciri-ciri mobil. Mobil itu ternyata sedang berada di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas. Hasil dari pemeriksaan baik dari saksi-saksi yang ada di kendaraan, sopir, kemudian beberapa wanita dan memang mereka mengakui 6 orang itu akan dipekerjakan di Arab dan tujuan mereka untuk berangkat ke Jakarta tepatnya di Condet,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan satu unit handphone dari tangan pelaku. Yudha mengungkap isi chat antara pelaku dengan seorang agensi yang diduga akan menampung enam orang perempuan di Jakarta. Agensi di Jakarta pun sudah diketahui oleh polisi.
“Handphone milik tersangka yang di dalamnya ada percakapan dengan agensi yang ada di Jakarta, yang akan dijadikan tempat penampungan, kemudian selanjutnya ada paspor. Paspornya digunakan ketika dia akan berangkat ke luar negeri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.