Jakarta –
Aktivis Fatia Maulidiyanti meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir di sidang pemeriksaan saksi kasus ‘Lord Luhut’ yang akan digelar besok. Jubir Luhut, Jodi Mahardi, memastikan Luhut akan hadir di waktu yang sudah ditentukan.
“Pak Menko Luhut akan hadir pada saat yang ditentukan,” kata Jodi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Jodi mengatakan pengadilan menjadi ruang untuk Luhut membersihkan nama baiknya dan membuktikan integritasnya. Jodi mengaku percaya Luhut akan memberikan kesaksian berlandaskan fakta.
“Momen ini penting, bukan hanya bagi Pak Luhut, tetapi juga bagi kita semua. Kesempatan ini memberikan platform bagi Pak Luhut untuk menjelaskan dan membuktikan integritasnya di hadapan publik. Ini adalah momen untuk membersihkan nama baiknya, dan kami percaya bahwa beliau akan melakukannya dengan tenang dan berlandaskan fakta,” kata Jodi.
“Saat pandemi COVID-19 melanda, Pak Menko Luhut bersama berbagai elemen bangsa menjadi salah satu yang berada di garis depan. Mendukung Presiden, beliau menunjukkan dedikasi dan ketabahan yang luar biasa dalam menghadapi resistensi berbagai pihak. Tidak ada rasa gentar atau takut yang terlihat, sebaliknya beliau menghadapinya dengan penuh keberanian dan determinasi. Apalagi untuk membela haknya,” sambungnya.
Jodi menyebut menghadapi cemoohan bukan hal yang baru bagi Luhut. Dia pun sangat menghargai dukungan dari masyarakat selama proses persidangan berlangsung.
“Kami yakin bahwa semangat yang sama akan beliau tunjukkan dalam persidangan ini. Menghadapi cemoohan bukanlah sesuatu yang baru bagi Pak Luhut,” ungkapnya.
“Kami menghargai dukungan dan pengertian dari semua pihak selama proses ini berlangsung,” imbuhnya.
Luhut Diminta Hadir
Sebelumnya diketahui, Hakim ketua Cokorda Gede Arthana menolak eksepsi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyampaikan sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pada 29 Mei 2023.
“Sesuai dengan putusan ini kami memerintahkan saudara jaksa penuntut umum untuk memeriksa perkara ini pada agenda berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi supaya dihadirkan dalam persidangan yang akan datang. Kami tunda tanggal 29 ya, 29 Mei 2023,” kata Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5).
Usai sidang, Fatia Maulidiyanti meminta Luhut hadir di sidang pemeriksaan saksi. Fatia meminta Luhut hadir tanpa membawa embel-embel jabatannya.
“Jadi harapan saya mungkin sama dengan Haris (Haris Azhar) itu harus dipenuhi jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang,” kata Fatia usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5).
“Tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatannya sedikit pun dan dengan protokol-protokol yang dia punya,” sambungnya.
Fatia, yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut, meminta Luhut hadir sebagai warga biasa. Dia meminta JPU dapat menghadirkan Luhut.
“Karena dia adalah korban dan dia menganggap dirinya sebagai seorang personal yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus menjadi personal yang bukan membawa jabatannya dan juga jaksa harus memenuhi bahwa dia datang di sidang pertama pemeriksaan sebagai orang yang pertama kali melaporkan saya dan Haris,” kata dia.
(kapan/dhn)