Jakarta –
Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi teatrikal di depan kantor KPU, Jakarta Pusat. Mereka melakukan aksi untuk memprotes PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pantauan detikcomMinggu (28/5/2023), di depan kantor KPU, Jakarta Pusat, massa memulai aksi teatrikalnya sekitar pukul 10.11 WIB. Aksi dimulai dengan empat orang yang mengenakan rompi oranye dan mengenakan topeng bergambar tikus.
Tak lama kemudian, seseorang yang mengenakan topeng Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan kalung kepada empat orang yang berompi oranye tersebut. Setelahnya mereka pun saling bersalaman.
Selain itu, ada massa yang membawa sejumlah poster. Isi dari poster itu pun mengkritik PKPU tersebut.
“KPU RI sekarang makin bodong, beri karpet merah koruptor nyaleg,” demikian tertulis dalam salah satu poster tersebut.
Koordinator dari aksi tersebut yang juga merupakan Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan dalam PKPU tersebut memiliki sejumlah masalah. Mulai dari pemberian kesempatan eks koruptor nyaleg, adanya permasalahan keterwakilan perempuan, hingga penghapusan ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami lihat di dalam aturan itu banyak sekali problemnya, mulai dari KPU memberikan karpet merah kepada pelaku korupsi, kemudian yang kedua ada permasalahan keterwakilan perempuan di sana. Dan yang ketiga ketika KPU justru menghapus ketentuan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Kurnia kepada wartawan di KPU, Minggu (28/5/2023).
Untuk itu, pihaknya melakukan aksi teatrikal pada hari ini, di mana ada seseorang yang mengenakan topeng Ketua KPU. Selain itu, ada sejumlah orang yang mengenakan rompi oranye yang seolah-olah eks napi korupsi sedang mendatangi KPU.
“Di sini digunakan rompi orange yang menjadi seolah-olah mantan terpidana korupsi, nanti mereka akan mendatangi Ketua KPU dan Ketua KPU memberikan kalung bunga kepada mereka dengan artian KPU menyambut mereka untuk menjadi calon anggota legislatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan adanya aturan tersebut, Kurnia menilai para koruptor akan berharap mendapatkan hukuman pencabutan hak politik. Hal itu agar para mantan korputor bisa kembali maju sebagai anggota legislatif.
“Pak Hasyim Asyari bersama dengan seluruh komisioner KPU mempermudah mereka untuk masuk ke wilayah politik, maju sebagai calon anggota legislatif. Dengan menghitung pidana tambahan pencabutan hak politik,” kata dia.
“Seluruh terdakwa di korupsi tentu akan berharap mendapat pencabutan hak politik. Karena mereka bisa lebih cepat maju sebagai anggota legislatif,” tambahnya.