Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima keluhan dari warga terkait adanya praktik pungutan biaya terhadap truk pengangkut barang atau logistik oleh oknum buruh di Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
“Warga mengeluhkan truk-truk ekspedisi mereka yang hendak turun di Pelabuhan Ferry Deri dikenakan pungutan uang dengan nilai tertentu oleh para buruh di pelabuhan itu,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton katanya di Kupang, Kamis, (25/5/2023).
Ia mengatakan warga pemilik truk menyampaikan protes karena truk ekspedisi mereka tidak melakukan pembongkaran barang di pelabuhan, melainkan langsung mengantar ke tempat para pengguna jasa di berbagai desa di Pulau Adonara.
Beda Daton mengatakan, pungutan oleh oknum buruh memberatkan pemilik kendaraan karena mereka telah mengeluarkan biaya untuk tarif penyeberangan menggunakan kapal ferry yang sudah naik mencapai Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp1,8 juta.
Ia mengatakan, menindaklanjuti keluhan itu, dan telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII NTT di Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur selaku pengelola Pelabuhan Ferry Deri guna memfasilitasi penyelesaiannya.
“Persoalan ini tentu perlu segera diselesaikan pihak berwenang agar tidak menimbulkan masalah sosial ikutan yang mengganggu layanan pelabuhan,” katanya.
Lebih lanjut, Beda Daton menjelaskan Pelabuhan Ferry Deri merupakan pelabuhan pengumpan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan alih muat angkutan laut dalam jumlah terbatas.Pelabuhan tersebut menjadi pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Pelabuhan Ferry Deri, kata dia, bukan pelabuhan utama komersil yang mewajibkan setiap pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang diberikan izin dan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
“Karena itu, truk ekspedisi yang tidak bongkar muat di pelabuhan tidak perlu dikenakan pungutan dalam bentuk apapun,” katanya.
Beda Daton menambahkan, apabila dilakukan bongkar muat di pelabuhan, maka besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis dan struktur barang.
“Kami berharap persoalan ditangani dengan baik sehingga biaya rantai pasok logistik dari dan ke Pulau Adonara bisa dipangkas yang manfaatnya juga untuk masyarakat di daerah setempat,” katanya.