Jakarta –
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka terkait gudang solar ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kota Medan. Salah satu tersangkanya yakni AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).
“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun dilansir detikSumut, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.
“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Achiruddin menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut. Achiruddin menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.
Baca berita selengkapnya di sini.