Anggota DPR Fraksi PKS inisial BY dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). PKS mengambil langkah tegas terkait hal itu dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisi BY di DPR.
Dilaporkan ke MKD DPR
Laporan dugaan KDRT itu dilayangkan oleh kuasa hukum istri BY, Srimiguna. Dia mengatakan tindakan tersebut tak sesuai dengan etika moral yang dimiliki anggota Dewan.
“Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota Dewan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Foto: Kuasa hukum korban KDRT anggota DPR RI inisial B, Srimiguna. (Dwi Rahmawati/detikcom)
|
Srimiguna mengatakan kliennya berinisial M (34) telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut sejak November 2022 ke Polrestabes Bandung. Namun, hingga April, prosesnya masih di tingkat penyelidikan.
Barulah pada Mei 2023 naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sri mengatakan dugaan kekerasan itu terjadi di 3 tempat, yakni Depok, Jakarta, dan Bandung.
“Alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di 3 daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” ujar Sri.
“Jadi klien kami saat ini psikisnya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makannya nggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD,” sambungnya.
Sri mengatakan anggota Dewan ini berinisial B. Pihaknya tak ingin membuka secara rinci sebelum masuk ke persidangan MKD.
“Inisial ya hanya B. Kami komisi tidak menyebutkan namanya juga tidak menyebutkan karena itu adalah sesuatu hal yg tidak boleh kami buka itu rahasia kami. Kami hanya menyampaikan laporan ke MKD,” kata dia.