Jakarta –
Bareskrim Polri mengatakan tengah mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Bukhori dilaporkan oleh istri keduanya yang berinisial M (34).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus itu sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Bandung. Kini, penanganannya telah diambil oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas perkara kasus tersebut.
“Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan),” ucapnya.
Selain melaporkan ke Polisi, istri Bukhori sebelumnya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan KDRT.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam. Dia menjawab pertanyaan soal apakah anggota inisial B yang dilaporkan itu berasal dari Fraksi PKS.
“Iya menurut laporan seperti itu,” kata Nazaruddin ketika dimintai konfirmasi, Senin (22/5/2023) malam.
Nazarudin mengatakan MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan terkait anggota DPR berinisial B itu. Untuk selanjutnya meminta klarifikasi dari pelapor.
“Kita harus tahu dulu bener nggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener nggak, baru terlapornya nanti,” ucapnya.